Wagub Sumut Surya Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, Pertemuan ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).(Foto:Ist)

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, Pertemuan ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, memimpin rapat strategis mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Wagub Sumut Surya Tinjau Revisi Aturan Pajak Daerah

Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah krusial untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau berharap kolaborasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan potensi penerimaan daerah demi pembangunan yang lebih luas.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/temuan-bpk-proyek-revitalisasi-lapangan-merdeka-medan-masih-tanda-tanya/

Rapat tersebut dilaksanakan secara hibrida, di mana Wagub hadir langsung di Jakarta sementara seluruh jajaran OPD di Sumatera Utara mengikuti jalannya diskusi melalui konferensi jarak jauh. Kehadiran para pimpinan OPD dianggap penting untuk menyelaraskan persepsi mengenai teknis di lapangan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, memimpin rapat strategis mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Foto:Ist)

Hadir sebagai narasumber utama dalam agenda tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo. Kehadiran pihak Kemendagri bertujuan untuk memberikan asistensi agar regulasi yang disusun sejalan dengan kebijakan nasional.

BACA JUGA:  Kompetensi ASN Sumut: Kunci Profesionalisme Melayani Publik

Wagub Surya menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah di masa depan. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima dan berkelanjutan.

Tantangan pengelolaan keuangan daerah yang kian berat menjadi alasan utama diperlukannya pembenahan ini. Surya mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah harus dikelola dengan sangat cermat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting untuk kemandirian daerah,” ujar Surya yang saat itu didampingi Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor.

Wagub juga menyoroti realitas di lapangan yang masih memerlukan perbaikan signifikan, mulai dari sisi tata kelola hingga validasi data objek pajak. Ia menekankan bahwa penegakan aturan yang konsisten adalah kunci agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemungutan pajak.

Lebih lanjut, Surya meminta agar pertemuan tersebut menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan redaksional semata. Ia menginginkan adanya perubahan substansial yang berdampak nyata pada efisiensi birokrasi dan transparansi keuangan.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur

“Pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum dan menutup celah multitafsir. Jangan sampai aturan yang kita buat justru menyulitkan tahapan implementasinya kelak,” tegas Surya di hadapan para peserta rapat.

Aspek keadilan juga menjadi poin utama yang ditekankan oleh Wagub Sumut Surya. Ia menginstruksikan agar pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat pajak, namun tetap bersikap tegas kepada pihak-pihak yang sengaja mengabaikan kewajiban mereka.

Ketegasan tersebut, menurut Wagub Sumut Surya, harus dilakukan secara wajar dan proporsional. Tujuannya adalah membangun disiplin pajak di tengah masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan yang tidak perlu, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara warga dan negara.

Senada dengan Wagub, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan optimismenya bahwa perubahan Perda ini akan memperkuat struktur PAD Sumut. Ia berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat meningkat seiring dengan perbaikan layanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi.D|Red-Hendra

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Berita Terbaru