Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumatera Utara melalui Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Dadang Hartanto di dampingi Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Erwin SIK, Sabtu kemarin, meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap ll di Jalan Stasiun, Lapangan Merdeka Medan.
Menurutnya, ETLE mampu menditeksi tiga pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helem bagi pengendara sepedamotor.
“Saat ini Kota Medan kita Launcing ada satu titik yang berada di Jalan Balai Kota Merdeka Walk, alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam,” ucap Dadang.
Acara peluncuran program penerapan E-Tilang elektronik ini juga dihadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda SIK, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.
Selanjutnya, dalam ETLE Nasional pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.