Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Kemudian, dalam pembuktianya surat konfirmasi akan di kirim kepada para pelanggar. Didalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan, sambung Waka.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.
“Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota di lapangan,” tegas Wakapolda Sumut.
Sementara itu diperoleh keterangan sistim pembayaran tilang akan akan dilakukan bekerja sama dengan pihak PT POS Indonesia yang mana surat tilang diantar langsung kepada pemilik kendaraan sesuai STNK. D|Med-24