Walhi Sumut Kritik Kerjasama Poldasu Dengan Sejumlah Perusahaan

walhi sumut kritik poldasu
Walhi Sumut (Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, kritik Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang diduga dilakukan antara Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan sejumlah perusahaan di Sumut.D|Med-24

“Jika melihat fungsi kepolisian pada dasarnya kepolisian adalah institusi yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tentunya bukan kepada perusahaan,” ucapnya menambahkan.

Karena itu, lanjutnya, melihat tingginya eskalasi konflik pengelolaan sumber daya alam di Sumut, ironis jika melihat institusi Poldasu masih melakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan yang telah jelas banyak melakukan pelanggaran hak sipil politk dan hak ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat.

“Apalagi diketahui diantara beberapa perusahaan yang melakukan pedoman kerjasama teknis dengan Poldasu tersebut, sampai saat ini banyak memunculkan polemik dan ancaman terhadap perlindungan lingkungan hidup, akibat dari aktivitas perusahaannya seperti PT North Sumatera Hydro Energy,” ujarnya.

Selain itu ada juga PT Agincourt Resources merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan pengolahan mineral batangan emas dan perak. Tempat operasinya adalah di Tambang Emas Martabe di Sumatera yang merupakan pit tambang terbuka, dan pengolahan konvensional mendukung produksi emas dan perak batangan.

Padahal menurut mereka, berdasarkan SK Menteri Kehutanan 579 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Sumatera Utara, wilayah ‘Contract of Work’ PT Agincourt tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Lindung Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan seluas 30.629 ha.

“Tumpang tindih wilayah “Contract of Work” dengan hutan lindung Batang Toru menjadi kekhawatiran besar dan permasalahan serius yang bisa membahayakan ekosistem ini secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Walhi Sumut ersama LBH Medan meminta agar, Poldasu lebih mempertimbangkan penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia serta tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas institusi kepolisian sesuai dengan esensi tugas, fungsi, dan wewenangnya. “Bukan justru melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang telah nyata menjadi pelaku kerusakan lingkungan hidup dan perampasan sumber penghidupan rakyat,” ungkapnya.D|Med-24

Pos terkait