Oleh karenanya, Walhi telah menduga bakal terjadi bencana di areal Proyek PLTA Batang Toru . Sebab, awal proses pembangunan, Walhi Sumut khawatir jika proyek tersebut diteruskan akan menimbulkan bencana ekologis di kawasan hutan Batang Toru. Apalagi diketahui bahwa wilayah tersebut merupakan daerah rawan gempa dengan kontur tanah yang labil.
Selain itu, lokasi pembangunan PLTA Batang Toru berada di zona merah dekat dengan patahan, artinya lokasi pembangunan PLTA Batang Toru berpotensi menimbulkan bencana ekologis baru yang berdampak pada sosio-ekologis masyarakat.
“Sikap Walhi Sumut terhadap Lansekap Batang Toru yang menjadi rimba terakhir Sumut adalah, Setop pembangunan di wilayah rawan bencana. Evaluasi proyek-proyek yang beroperasi di Lansekap Batang Toru. Usut tuntas bencana longsor yang terjadi di areal proyek PLTA Batang Toru,” tegasnya. Red