Dia menerangkan, PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang diterapkan sejak awal tahun 2021 sebagai kelanjutan dari PSBB. PPKM, lanjut Syahnan, masih terus diberlakukan karena ancaman pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum juga menghilang dari muka bumi.
“Hingga saat ini, ada 20 provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM Mikro. Namun demikian, sektor esensial seperti sektor pangan, sektor kesehatan, sektor perbankan dan sektor penting lainnya masih tetap buka 100 persen. Sektor lainnya masih harus terus bersabar menanti hingga kasus Covid-19 benar-benar reda untuk bisa kembali beroperasi,” ucap Syahnan.
Meskipun kasus Covid-19 secara nasional cenderung mengalami penurunan, sebut Syahnan, namun masyarakat tidak boleh lengah dan harus terus waspada.
“Selain tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, percepatan program vaksinasi nasional harus terus dilaksanakan hingga nantinya terbentuk kekebalan massa,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan berbuka puasa bersama itu, Syahnan dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Muhammad R. Dayan, S.H., M.H. memberikan penghargaan Posko PPKM Berbasis Mikro Terbaik di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Keempat Posko terbaik itu yakni Desa Kota Rantang Hamparan Perak, Desa Lama Hamparan Perak, Desa Manunggal Labuhan Deli, dan Kelurahan Sicanang Medan Belawan.D|Med-Gur|ril.