UU Cipta Kerja itu juga diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dalam PP ini dinyatakan, apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antarpemerintah daerah yang berbatasan, Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas paling lama satu bulan.
Mengacu PP Nomor 43 Tahun 2021 itu, lanjut Mendagri, pemerintah daerah yang berbatasan harus sudah menemui kesepakatan batas daerah sebelum 21 Juli 2021. Jika tidak ada titik temu, maka Mendagri yang akan memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah tersebut.
Dalam Rakor itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan, S.E, memberikan penjelasan teknis percepatan penegasan batas daerah. Dia menjelaskan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah penyiapan dokumen, baik Undang-undang, DOB, PP, Perda, Peta Wilayah, Peta Dasar, dan Citra Satelit. Setelah itu dilakukan pelacakan wilayah, pengukuran penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas. Hal ini dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dan Provinsi.
Disebutkannya pula, adanya kesepakatan antardaerah kabupaten/kota yang berbatasan diusulkan bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur. Sedangkan kesepakatan antardaerah provinsi diusulkan bersama-sama langsung kepada Menteri. Dalam pemaparannya, Indra juga menyebutkan penegasan batas daerah Medan dan Deliserdang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
Wali Kota Medan didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial, Khairul Syahnan, Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota, Benny Iskandar, dan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho, mengikuti pertemuan tersebut dengan penuh perhatian. Dia mencatat berbagai poin penting yang disampaikan Mendagri maupun Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Wali Kota juga tampak memberikan arahan kepada Kabag Tapem mau Kadis Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang Kota agar hasil rakor ini dapat diikuti dengan tepat dan sebaik-baiknya. D|Med-Gur|ril