Namun sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pembayaran pajak dari PT ACK. Ada beberapa skema pembayaran yang diajukan PT ACK, namun belum bisa disetujui karena pembayarannya tidak termasuk dendanya.
Dari tahun 2010 sampai 2021, hanya satu tahun pihak PT ACK membayar pajak yakni di tahun 2017.
“Kita meminta dari tahun ketahun untuk dibayarkan, namun belum ada tindakan untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.
Bobby Nasution juga mengatakan memberikan kesempatan pada pihak pengelola PT ACK selama 3 hari untuk melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Medan.
“Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya, kita gak mau kedepannya investasi Kota Medan hanya picing picing mata langsung terbangun, aturannya jelas, Pemko Medan mendukung sepenuhnya investor dengan mempermudah ijin untuk mengurus IMB,” tegasnya
Bobby Nasution juga berharap jangan mempermainkan ijin yang sudah diberikan untuk membangun. D|Med-82.