Rokan Hulu-Mediadelegasi: Sejumlah warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau mendesak Pemerintah pusat mencabut izin usaha perkebunan PT Kandis Mekar Lestari (KML) karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“PT Kandis Mekar Lestari hingga saat ini belum melaksanakan kewjiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakannya,” kata Kepala Desa Sontang Zulfarianto kepada pers di Desa Sontang, Rabu (29/9).
Menurut dia, permintaan kepada pihak PT KML agar melepas sekitar 20 persen dari sekitar 670 hektare total luas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebuan tersebut sudah berulang kali disampaikan warga Desa Sontang.
Zulfarianto mengaku tidak mengetahui secara jelas apa yang melatarbelakangi sehingga membuat PT KML yang disebut-sebut bernaung di bawah perusahaan penanaman modal asing PT. Duta Palma Group itu terkesan enggan duduk bersama dengan warga Sontang untuk mencari solusi terbaik mengenai pelepasan 20 persen lahan perkebunan sawit tersebut.
Meski demikian, Zulfarianto menegaskan bahwa dirinya bersama warga Desa Sontang akan terus berjuang agar pelepasan 20 persen lahan perkebunan untuk penduduk di sekitar kebun PT KML bisa direalisasikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
“Seharusnya, pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tersebut mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat dari pemerintah, sehingga PT KML benar-benar konsisten melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Perkebunan,” ujar dia.
Zulfarianto menambahkan bahwa dirinya bersama perwakilan warga Desa Sontang telah menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Rokan Hulu agar lembaga legislatif tersebut bisa memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT KML.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, kata dia, Komisi II DPRD Rokan Hulu pada tanggal 5 dan 20 September 2020 lalu telah menjadwalkan undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT KML dan perwakilan warga Desa Sontang.
Namun, lanjutnya, dua kali surat undangan RDP yang disampaikan Komisi II DPRD Rokan Hulu tersebut tidak dipenuhi oleh PT KML tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah. D|Red