“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.
Dia menambahkan, tersangka membeli sabu tersebut di Jalan Jermal XV dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.D-Red







