Wartawan Bergaji Sekitar Rp13 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi

Wartawan Bergaji Sekitar Rp13 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
Menkomdigi Meutya Hafid (kiri), Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) saat penandatanganan MoU Rumah Murah untuk wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4). Foto: Kemkomdigi

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi bagi profesi wartawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (11/4),Menteri PKP Maruarar Sirait dalam waktu dekat akan mengundang setiap perwakilan profesi wartawan yang masuk dalam kategori penerima tersebut untuk membicarakan mengenai rumah subsidi itu.

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ia menjelaskan, aturan pembelian rumah subsidi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp8 juta yang sudah menikah.

“Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan Badan Pusat Statistik,” kata Maruarar di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4).

 

Lebih lanjut Marurar yang akrab disapa Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Koordinasi tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.

Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.

“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Pos terkait