Nias Utara-Mediadelegasi: Yanuarman Gulo mengaku keberatan, nama dan tandatangannya dicatut sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Yanuarman Gulo merupakan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Nias Utara ini mengaku tidak pernah menerima BLT tahun 2022. “Kalau ada nama, tanda tangan mengatasnamakan saya, maka itu dicatut dan tanda tangan palsu,” kata Yanuarman Gulo kepada wartawan Selasa lalu.
Yanuarman Gulo pun menyebut, karena keberatan dia akan melaporkan kasus ini. “Ulah mereka itu melanggar hukum. Ini mengindikasikan ada aroma praktik korupsi dalam pemanfaatan BLT di Desa Balefadorotuho,” kata Yanuarman Gulo seraya menyebutkan Pasal 263 ayat 1 KUHP, pelakunya dapat diancam dengan penjara enam tahun.
Mencuatnya pencatutan nama Yanuarman Gulo setelah masyarakat desa dikoordinir Eliasi Nazara beraudiensi di Kantor Desa Balefadorotuho.
Warga menuntut disegerakannya pembagian BLT. Menuntut realisasi pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa tahun Anggaran 2020/2021. Termasuk mempertanyakan pencatutan nama dan tekenan Yanuarman Gulo masuk daftar penerima BLT.
Kepala Desa Balefadorotuho Aminkhat Zalukhu mengakui masuknya nama Yanuarman Gulo atas kebijakan bersama antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Penerima BLT memang salah satunya anggota BPD. Mengenai Laporan Dana Bumdes masih kami jejaki,” sebut Aminkhat Zalukhu menjawab koinfirmasi dari seberang telepon.
Menurut salah satu anggota BPD Wanpryanis Nazara, belum mengetahui adanya jika surat pertanggungjawaban dari Pemdes. Alasan dia, pengadaan note book saja belum terealisasikan. D|Nit-120