Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini tengah menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai fantastis: Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini bermula dari dugaan percobaan suap dalam penanganan kasasi perkara pembunuhan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyebut Zarof diduga bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam aksi tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025, Zarof menyampaikan nota pembelaan pribadi atau pleidoi. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada MA RI, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang telah menyebabkan kasus ini terjadi.

Zarof mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa selama 33 tahun mengabdi di MA, kesibukannya membuatnya jarang menghabiskan waktu bersama keluarga. Ironisnya, di usia 63 tahun ketika ia berharap dapat menikmati masa pensiun bersama keluarga, ia justru harus menghadapi proses hukum ini.

Bacaan Lainnya

Pernyataan penyesalan ini disampaikan dengan penuh penyesalan. Zarof mengungkapkan keinginannya untuk menghabiskan waktu bersama istri dan anak, namun kini justru terhambat oleh kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap kesempatan untuk berdamai dengan keluarga dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.

Meskipun menghadapi tuntutan berat, Zarof menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Ia mengaku masih percaya pada keadilan dan yakin majelis hakim akan memutus perkara sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh hal-hal di luar fakta persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Nilai suap dan gratifikasi yang sangat besar juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem peradilan. Publik menantikan putusan hakim dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.D|Red

Pos terkait