Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini tengah menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai fantastis: Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini bermula dari dugaan percobaan suap dalam penanganan kasasi perkara pembunuhan anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyebut Zarof diduga bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam aksi tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025, Zarof menyampaikan nota pembelaan pribadi atau pleidoi. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada MA RI, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang telah menyebabkan kasus ini terjadi.

BACA JUGA:  Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Zarof mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa selama 33 tahun mengabdi di MA, kesibukannya membuatnya jarang menghabiskan waktu bersama keluarga. Ironisnya, di usia 63 tahun ketika ia berharap dapat menikmati masa pensiun bersama keluarga, ia justru harus menghadapi proses hukum ini.

Pernyataan penyesalan ini disampaikan dengan penuh penyesalan. Zarof mengungkapkan keinginannya untuk menghabiskan waktu bersama istri dan anak, namun kini justru terhambat oleh kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap kesempatan untuk berdamai dengan keluarga dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.

Meskipun menghadapi tuntutan berat, Zarof menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Ia mengaku masih percaya pada keadilan dan yakin majelis hakim akan memutus perkara sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh hal-hal di luar fakta persidangan.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Tetap Dipenjara 18 Tahun

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Nilai suap dan gratifikasi yang sangat besar juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem peradilan. Publik menantikan putusan hakim dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB