Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta
Medan-Mediadelegasi: Menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.
Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.
“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).
Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu shalat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Shalat Fardu, Shalat Jumat dan Shalat Witir dilaksanakan. “Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.