Zona Penularan Covid Tinggi, MUI Medan Perbolehkan Tak Salat Jumat

Kamis, 9 April 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta

Medan-Mediadelegasi: Menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.

Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.

 “Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).

Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu shalat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Shalat Fardu, Shalat Jumat dan Shalat Witir dilaksanakan. “Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.

BACA JUGA:  Puskesmas Padang Bulan Luncurkan Program "Genit Manis"

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti shalat jamaah lima waktu (rawatib), Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.

Adapun ketentuan itu kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan shalat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.

“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jenazah Bunda Lala Disemayamkan di Medan Marelan

Dalam kesempatan ini, Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah. Lalu, tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan. “Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan,”harapnya.  

Terakhir, Hatta menghimbau kepada seluruh umat Muslim di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. Untuk itu, bilang Hatta, seluruh umat Muslim di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Quran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir. M | Mdn 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB