Zona Penularan Covid Tinggi, MUI Medan Perbolehkan Tak Salat Jumat

Kamis, 9 April 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta

Medan-Mediadelegasi: Menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.

Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.

 “Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).

Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu shalat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Shalat Fardu, Shalat Jumat dan Shalat Witir dilaksanakan. “Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.

BACA JUGA:  Meningkatkan Literasi Keuangan di Sumut, OJK Lakukan Berbagai Upaya

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti shalat jamaah lima waktu (rawatib), Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.

Adapun ketentuan itu kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan shalat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.

“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Menko PMK: 1.050 Huntara Dibangun untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

Dalam kesempatan ini, Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah. Lalu, tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan. “Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan,”harapnya.  

Terakhir, Hatta menghimbau kepada seluruh umat Muslim di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. Untuk itu, bilang Hatta, seluruh umat Muslim di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Quran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir. M | Mdn 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB