150 Ribu Ha Lahan Pertanian Berubah Jadi Industri dan Jalan

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo menyebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus meningkat.

Pada 2019 lalu, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha).

Syahrul menjelaskan jumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian pada 1990-an hanya 30 ribu ha. Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 110 ribu ha pada 2011 dan terus naik hingga 2019.

“Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis,” ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3/2021).

Syahrul menyatakan, keputusan untuk alih fungsi atas lahan pertanian berada di pemerintah daerah (pemda). Setiap pejabat daerah harus punya alasan jelas sebelum melakukan alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan karena konspirasi dan tanpa penggantian, maka ada konsekuensi besar untuk pejabatnya,” ungkap Syahrul.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 aturan tersebut dijelaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Beberapa syaratnya, antara lain dilakukan kajian kelayakan strategis.

Lalu, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Sementara, dalam Pasal 73 tertulis pejabat yang melanggar aturan pengalihfungsian lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar-Rp5 miliar.D|red

Pos terkait