Kejakaan RI patut berbangga memiliki seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sosok Sanitiar Burhanuddin dengan kegigihannya bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta serta para pembantunya Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan mendobrak kebuntuan dan kekakuan penegakan hukum Kejaksaan.
Dengan tangan dinginnya, wajah penegakan hukum Kejaksaan kini lebih humanis, profesional dan berhati nurani.
Berbagai terobosan ST Burhanuddin membuahkan hasil. Masyarakat pencari keadilan merasakan betul perubahan penegakan hukum Kejaksaan.
Penerapan “Keadilan Restoratif” salah satunya. Keadilan Restoratif membangun kesadaran hukum bagi masyarakat dan memberi efek jera agar masyarakat menghindari diri dari tindak pidana.
Keadilan Restoratif atau Restorative Justice mampu memberikan kesejukan dan terbangunnya solidaritas ditengah kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Barita Simanjuntak: ST Burhanuddin Bapak Humanisme Indonesia
Penegakan hukum ini tidak semata-mata membebaskan pelaku tindak pidana, namun lebih menjaga persatuan dan kesatuan, silaturahmi dan kesadaran hukum serta memulihkan korban.
Kemudian, penanganan kasus-kasus mega korupsi.
Kejaksaan sangat bernyali menuntaskan kasus-kasus itu dan mampu membawanya hingga ke persidangan.
Putusan pengadilan atas perkara korupsi itu beragam yang dominan menghukum para koruptor dengan hukuman penjara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya menghukum para koruptor dengan hukuman pidana, Kejaksaan juga bernyali menyita barang bukti tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana pencucian uang koruptor.
Aset itu disita dan dilelang dan dikembalikan ke negara. Kejaksaan membantu negara memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.