2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609

Sabtu, 20 November 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Medan-Mediadelegasi : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).

Sebelum menandatangani SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Baharuddin, Gubernur Sumatera Utara juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

BACA JUGA:  Hari Ibu 2025: Penghargaan dan Harapan untuk Perempuan Hebat Indonesia

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumatera Utara 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.

Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumatera Utara berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” jelasnya.D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Berita Terbaru