Medan-Mediadelegasi : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).
Sebelum menandatangani SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Baharuddin, Gubernur Sumatera Utara juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumatera Utara 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.
Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumatera Utara berjumlah Rp1.102.717 per bulan.
“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” jelasnya.D|Med-Red












