Kalapas Kelas III Samosir, Herry Simatupang. Foto: D|Ist
Pangururan-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Samosir.
Penegasan itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang pada awak Media di kantornya, Pangururan, Senin kemarin.
“Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan mulai tanggal 2, 5 dan 7 April 2020 kemarin,” terangnya Herry Simatupang.
Narapidana yang dikeluarkan bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun narapidana narkotika. Tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.