22 Napi Lapas Samosir Dibebaskan

- Penulis

Rabu, 22 April 2020 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas III Samosir, Herry Simatupang. Foto: D|Ist

Pangururan-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam mencegah penyebaran  Covid-19.

Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Samosir.

Penegasan itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang pada awak Media di kantornya, Pangururan, Senin kemarin.

“Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan mulai tanggal 2, 5 dan 7 April 2020 kemarin,” terangnya Herry Simatupang.

Narapidana yang dikeluarkan bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun narapidana narkotika.  Tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA:  Gus Nur Bebas dari Segala Tuntutan Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Adapun syarat asimilasi dan pembebasan adalah telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan benar.

Sekarang ini ada 83 narapidana penghuni lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan dan diharapkan dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.

Seluruh narapidana di Lapas Pangururan tidak ada yang terindikasi Covid-19 dan kunjungan langsung dari keluarga pasien kepada narapidana pun saat ini tidak diperbolehkan namun difasilitasi dengan video call melalui smartphone yang disediakan oleh Lapas Pangururan.

Simatupang, mengaku telah memberikan data-data narapidana yang telah dilepaskan tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.

BACA JUGA:  Cendera Mata Ephorus HKBP buat Bupati Samosir dan Kapolres

“Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan mebaurkan mereka dalam kehirupan masyarakat. Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” imbuh Simatupang D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru