Bogor – Media Delegasi Satuan Narkoba Polres Kota Bogor menangkap 23 pengedar dan penyelundup narkoba dalam sebulan terakhir. Beragam jenis narkoba yang disita dari pelaku, mulai dari sabu seberat 96,31 gram hingga tembakau sintetis seberat 870 gram.
“Dalam kurun waktu 17 September hingga 22 Oktober, kami menangkap 23 orang tersangka, dalam berbagai kasus, antara lain kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta kepemilikan atau peredaran beberapa obat keras,” kata Kapolres Bogor Kota. . Bismo Teguh Prakoso. jurnalis. , Selasa (29.10.2024).
Bismo mengatakan, dari total 23 orang yang diamankan, 11 orang diantaranya merupakan tersangka kasus sabu dan 2 orang lainnya merupakan pelaku berulang. Kemudian, 10 orang menjadi tersangka tembakau sintetis, satu orang tersangka ganja, dan satu orang tersangka narkoba keras. “Tersangka terkait penyalahgunaan sabu berjumlah 11 orag, dimana 2 dari 11 tersangka yang kami tangkap merupakan pelaku berulang yaitu tersangka RH (37) dan IM (34),” kata Bismo.
Tersangka RH sebelumnya divonis 4 tahun 2 bulan oleh PN Depok pada tahun 2018 dan dibebaskan pada tahun 2022. Untuk tersangka IM, pada tahun 2017 divonis 4 tahun penjara oleh PN Bandung dan baru dibebaskan pada tahun 2021, karena kepemilikan atau penyalahgunaan ganja, tambahnya.