Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bogor Kompol Eka Candra mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan tembakau sintetis 1,06 gram. Barang bukti yang kami terima berupa sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu 1,061 gram.
“Pelaku yang kami tangkap adalah pedagang dan kurir. Kami yakin masih mendalami pedagang atau pemasok tersebut,” imbuhnya.
Eka mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. “Bagi tersangka ganja, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kemudian, untuk sabu dan tembakau sintetis, 5 hingga 20 tahun penjara. Bagi sebagian pelaku narkoba, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.” .