Dia menegaskan, terpidana ditangkap di salahsatu pertokoan bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan, dimana terpidana mencoba kabur dan melarikan diri pada saat akan ditangkap oleh Tim Tabur Intel Kejati di ruko belantai 3.
Namun dengan kesigapan tim yang telah mengetahui gerak-gerik rencana terpidana hendak melarikan diri, akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Toba.
Penangkapan terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Makamah Agung, terpidana dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut 1 mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa itu dengan tuntutan 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi hukuman 3 penjara, selanjutnya terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 kurungan.
Dalam penanganan dari Pengadilan Negeri sampai kasasi terpidana sudah mengembalikan kerugian uang negara Rp740 juta dan denda Rp50 juta, namun selanjutnya terpidana menjalani hukumannya yang telah divonis Hakim Makamah Agung 1 tahun penjara. D|Sr.