“Sebelum ini, perempuan itu pernah beberapa waktu lalu bertemu saya disalah satu restoran di jalan Anjasmoro Surabaya. Saat itu ia memerintah saya seolah saya anakbuahnya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan, akan tetapi saya tolak,” terang Dedik.
Langkah apa yang akan diambil terkait pesan berbau atau mengandung ancaman atau intimidasi yang terkesan menakut takuti. Saat itu Dedik mengatakan telah diskusi dengan kuasa hukum dan memutuskan akan melakukan pengaduan atau melaporkan ancaman atau intimidasi itu ke kepolisian.
“Konteks pesan itu terlihat untuk membatasi pemberitaan, dan ada kata keluarga yang notabene tidak ada sangkut paut dengan profesi atau pekerjaan. Hal itu yang membuat pesan tersebut mengandung dugaan ancaman atau intimidasi,” ungkap Dedik yang sudah konsultasi dengan akademis hukum terkait pesan tersebut.
Dedik menjelaskan terkait pemberitaan sudah ada prosedural yang diatur dalam UU Pers yakni hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Ada 2 Undang – Undang yang akan jadi dasar pelaporan, yakni UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Karena diduga kata – kata itu mengandung ancaman melalui elektronik terhadap dirinya dan keluarga serta terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” terang Dedik.
Dari pesan berbau ancaman atau intimidasi, Dedik mengatakan ada hal yang menggelitik dan menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa ES seakan tidak takut Hukum.
“Dengan mengirim pesan tersebut, ES saya anggap melakukan Contempt of Pers atau penghinaan terhadap media massa atau wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara faktual. Dari penelurusan dilapangan, ada dugaan perempuan ini nekat karena ada 3 Naga Surabaya berinisial WF, TS dan TK dibelakangnya. Untuk mencari kebenarannya tim investigasi media sedang melakukan investigasi,” ungkap dedik.
Ancaman atau intimidasi sering dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman ataupun intimidasi tidak akan membuat kendor atau takut wartawan. Akan tetapi malah akan semakin keras menyuarakan suatu kebenaran dan menguak tabir kebenaran suatu perkara melalui pemberitaan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh. @redho|D|Red