Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 6.110 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Sumut.
Tim Satuan tugas (Satgas) yang dipimpin Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution berhasil melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Seluruhnya sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Tidak ada satu desa dan kelurahan yang tidak terbentuk,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait dalam keterangan tertulis dilansir Mediadelegasi, di Medan, Minggu (1/6).
Ia menjelaskan, sebanyak 6.110 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk tersebut sama dengan jumlah keseluruhan desa dan kelurahan se Sumut.
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus yang berakhir pada 31 Mei 2025.
“Hingga batas akhir Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus tanggal 31 Mei 2025, telah terlaksana dengan baik dan lancar di 33 Kabupaten/Kota dengan 6.110 desa dan kelurahan,” ujar Naslindo.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mendorong Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk untuk segera mengajukan pengesahan Badan Hukum Koperasi ke Kementerian Hukum RI.
“Dalam waktu yang bersamaan, Pemprov Sumut juga akan menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan untuk menjadi Koperasi Merah Putih percontohan,” paparnya.
Sesuai arahan Gubernur Sumut, kata Naslindo, seluruh koperasi yang sudah dibentuk tersebut dapat segera diaktifkan dan operasional usaha koperasi dapat dijalankan dengan mengajak masyarakat aktif jadi anggota koperasi.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih yang dibentuk tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga benar-benar dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi warga desa/kelurahan.
Keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk warga berdomisili sesuai KTP, dan koperasi diarahkan membuka gerai usaha lokal.
Meskipun tidak langsung diberikan bantuan modal, koperasi-koperasi ini akan didorong mengakses sumber pembiayaan dari sektor perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar koperasi memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






