PKN Medan : Tutup dan Cabut Izin De’Tonga Roftop

Jumat, 22 Januari 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe  masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

Medan-Mediadelegasi:Diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tampaknya masih dianggap remeh pemilik De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Blutu Kota Medan No 5-7 Medan.

Pasalnya, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe  masih melakukan aktivitas hiburan dunia malam hingga pukul 02.00 WIB Dini hari yang jelas berlawanan dalam butiran intruksi Guberbernur Sumut.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB, kan jelas menantang dan meremehkan imbauan pemerintah ini” Ujar Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Tomong Tarigan melalui Ketua Harian Bobby Octavianus Zulkarnain didampingin Sekretaris Budi Dharma SH.

BACA JUGA:  Komitmen Wali Kota Medan Perbaiki Kinerja DPMPTSP

Dipaparkan Bobby, DPC PKN Kota Medan menerima keluhan masyarakat sekitar beberapa hari lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, DPC PKN melakukan investigasi Rabu (20/1/2021) untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keluhan masyarakat tersebut.

“Dari data kami peroleh, berupaa Bill pembayaran tertulis jelas keterangaan waktu masih beroperasinya De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat Jalann Setia Budi Medan tersebut”jelasnya.

Ironisnya, lanjut Bobby membeberkan, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe masih membiarkan pengunjung berada dilokasi menikmati hiburan hingga pukul 03.00WIB .

Akan tetapi, seluruh tagihan Bill pengunjung di cetak pada pukul 00.00WIB atau jam 12 Malam tepat.

“kami Menduga trik mereka untuk mengkelabui pihak petugas. Ini seakan sepele dan mengajak pemerintah main kucing-kucingan”tegas Bobby.

BACA JUGA:  GPK Sumut Berziarah ke Makam Haji Anif dan TMP Medan

Oleh karena itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Tarung Derajat Kota Medan ini meminta, kiranya Gubernur Sumut merekom Pemerintah Kota Medan mencabut izin dan menutup lokasi De’Tonga Roftop dan Cafe. “Jelas, dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 sanksi juga tertuang berupa pencabutan izin jika ada lokasi melakkukan aktivitas hiburan malam diluar jam operasional yang ditentukan.Kami minta Pemko Medan jangan abai dann takut merealisasikannya”pungkas Bobby.D|Mdn-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB