PKN Medan : Tutup dan Cabut Izin De’Tonga Roftop

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

Medan-Mediadelegasi:Diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tampaknya masih dianggap remeh pemilik De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Blutu Kota Medan No 5-7 Medan.

Pasalnya, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe  masih melakukan aktivitas hiburan dunia malam hingga pukul 02.00 WIB Dini hari yang jelas berlawanan dalam butiran intruksi Guberbernur Sumut.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB, kan jelas menantang dan meremehkan imbauan pemerintah ini” Ujar Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Tomong Tarigan melalui Ketua Harian Bobby Octavianus Zulkarnain didampingin Sekretaris Budi Dharma SH.

Dipaparkan Bobby, DPC PKN Kota Medan menerima keluhan masyarakat sekitar beberapa hari lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, DPC PKN melakukan investigasi Rabu (20/1/2021) untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keluhan masyarakat tersebut.

Pos terkait