PKN Medan : Tutup dan Cabut Izin De’Tonga Roftop

- Penulis

Jumat, 22 Januari 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe  masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

Medan-Mediadelegasi:Diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tampaknya masih dianggap remeh pemilik De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Blutu Kota Medan No 5-7 Medan.

Pasalnya, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe  masih melakukan aktivitas hiburan dunia malam hingga pukul 02.00 WIB Dini hari yang jelas berlawanan dalam butiran intruksi Guberbernur Sumut.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB, kan jelas menantang dan meremehkan imbauan pemerintah ini” Ujar Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Tomong Tarigan melalui Ketua Harian Bobby Octavianus Zulkarnain didampingin Sekretaris Budi Dharma SH.

BACA JUGA:  Mgr Dr Anicetus Bongsu Sinaga Wafat

Dipaparkan Bobby, DPC PKN Kota Medan menerima keluhan masyarakat sekitar beberapa hari lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, DPC PKN melakukan investigasi Rabu (20/1/2021) untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keluhan masyarakat tersebut.

“Dari data kami peroleh, berupaa Bill pembayaran tertulis jelas keterangaan waktu masih beroperasinya De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat Jalann Setia Budi Medan tersebut”jelasnya.

Ironisnya, lanjut Bobby membeberkan, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe masih membiarkan pengunjung berada dilokasi menikmati hiburan hingga pukul 03.00WIB .

Akan tetapi, seluruh tagihan Bill pengunjung di cetak pada pukul 00.00WIB atau jam 12 Malam tepat.

“kami Menduga trik mereka untuk mengkelabui pihak petugas. Ini seakan sepele dan mengajak pemerintah main kucing-kucingan”tegas Bobby.

BACA JUGA:  Pemko Medan Siap Berkolaborasi Dengan BWS Sumatera II Mengatasi Permasalahan Banjir di Kota Medan

Oleh karena itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Tarung Derajat Kota Medan ini meminta, kiranya Gubernur Sumut merekom Pemerintah Kota Medan mencabut izin dan menutup lokasi De’Tonga Roftop dan Cafe. “Jelas, dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 sanksi juga tertuang berupa pencabutan izin jika ada lokasi melakkukan aktivitas hiburan malam diluar jam operasional yang ditentukan.Kami minta Pemko Medan jangan abai dann takut merealisasikannya”pungkas Bobby.D|Mdn-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru