Pemerintah Kembali Gratiskan Pajak Gaji Tahun Ini

Jakarta-Mediadrlegasi: Pemerintah memutuskan untuk kembali membebaskan pajak karyawan tahun ini. Kebijakan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi 2021, dan paket kebijakan terpadu yang disusun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Mengutip lampiran paket kebijakan terpadu KSSK, Rabu (3/2/2021), perpanjangan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dilakukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.

“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi,” tulis KSSK dalam dokumen itu.

Bacaan Lainnya

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Dengan pembebasan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Artinya, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih.

Pos terkait