Pemerintah Kembali Gratiskan Pajak Gaji Tahun Ini

Rabu, 3 Februari 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadrlegasi: Pemerintah memutuskan untuk kembali membebaskan pajak karyawan tahun ini. Kebijakan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi 2021, dan paket kebijakan terpadu yang disusun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Mengutip lampiran paket kebijakan terpadu KSSK, Rabu (3/2/2021), perpanjangan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dilakukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.

“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi,” tulis KSSK dalam dokumen itu.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

BACA JUGA:  Rektor Unika St Thomas Terima Kunjungan Polda Sumut Terkait TKK Bintara Komsu TIK Polri

Dengan pembebasan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Artinya, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih.

Selain itu, KSSK juga memberikan insentif perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi impor bahan baku untuk sektor yang masih terdampak pandemi corona dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

PPh Pasal 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Sementara, PPh Pasal 22 impor adalah pajak badan usaha yang melakukan perdagangan impor.

Sebagai informasi, pemerintah memprediksi alokasi dana penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp553,09 triliun. Angka itu naik sekitar 36,39 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp403,9 triliun.

BACA JUGA:  Penjelasan Dinkes Medan Soal RS Mitra Sejati diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin

Dana itu dikucurkan untuk beberapa klaster. Rinciannya, untuk kesehatan sebesar Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,96 triliun, program prioritas Rp141,36 triliun, pembiayaan korporasi Rp156,06 triliun, dan sisanya untuk insentif usaha.D|Jkt-cnn indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB