Jakarta-Mediadrlegasi: Pemerintah memutuskan untuk kembali membebaskan pajak karyawan tahun ini. Kebijakan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi 2021, dan paket kebijakan terpadu yang disusun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Mengutip lampiran paket kebijakan terpadu KSSK, Rabu (3/2/2021), perpanjangan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dilakukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.
“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi,” tulis KSSK dalam dokumen itu.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
Dengan pembebasan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Artinya, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih.
Selain itu, KSSK juga memberikan insentif perpajakan lainnya, seperti PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi impor bahan baku untuk sektor yang masih terdampak pandemi corona dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.
PPh Pasal 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Sementara, PPh Pasal 22 impor adalah pajak badan usaha yang melakukan perdagangan impor.
Sebagai informasi, pemerintah memprediksi alokasi dana penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp553,09 triliun. Angka itu naik sekitar 36,39 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp403,9 triliun.
Dana itu dikucurkan untuk beberapa klaster. Rinciannya, untuk kesehatan sebesar Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,96 triliun, program prioritas Rp141,36 triliun, pembiayaan korporasi Rp156,06 triliun, dan sisanya untuk insentif usaha.D|Jkt-cnn indonesia