Medan-Mediadelegasi: Seorang pencuri berhasil diamankan petugas Polsek Medan Area saat berada di Jalan Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai, tepat di Pajak Garuda, Selasa (9/2/ 2021) sekira pukul 18.30 wib.
Pelaku Abdul Malik Situmorang (37) warga Jalan Trikora Gang. Bersatu No. 27 Kel. TSM II Kec. Medan Denai, diboyong petugas ke Mapolsek Medan Area untuk diserahkan ke penyidik.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui kanit Reskrim Iptu Rianto SH., M.Ap mengatakan, pelaku melakukan pencurian uang tunai Rp 1 juta, kerabu emas dan hp korban, Fery Candra Simangungsong (34) d rumahnya Jalan Trikora II Gang Bersatu Kel TSM II Kec Medan Denai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pencurian itu korban melaporkannya ke Mapolsek Medan Area, tertanggal 5 Maret 2020.
Personel Iptu R. Ginting dan Team 7.7 yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya petugas mengetahui. Keberadaan pelaku di Pajak Garuda Jalan Raya, Medan Denai dan langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,’ Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH., M.Ap.D|Mdn-Ummi












