Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Foto: Ist.

Majalengka-Mediadelegasi: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di era digital akan dijadikan acuan utama dalam memperkuat peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah ini bertujuan khusus untuk meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja yang bergerak di sektor ekonomi berbasis platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang berlangsung di Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan nasional dengan standar internasional yang baru disepakati.

Menteri menyoroti capaian penting dari Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau ILC ke-114 Tahun 2026 yang digelar di Jenewa, Swiss. Pada pertemuan tersebut, telah disepakati dan diadopsi secara resmi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang kemudian ditetapkan sebagai Konvensi Internasional ILO.

“Transformasi digital yang berkembang pesat tidak boleh sampai mengurangi atau menghilangkan prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi sistem ketenagakerjaan di seluruh dunia,” tegas Yassierli. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya perjanjian internasional ini sebagai langkah maju.

BACA JUGA:  DPR Soroti Perpres MBG: Desak Aturan Sanksi, Keamanan Pangan, dan Batasan Produksi Dapur

Menurutnya, kehadiran konvensi tersebut akan menjadi pedoman dan referensi penting dalam menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di dalam negeri. Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja ojek daring, kurir, tenaga pengantar barang, serta pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan kualitasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja tidak diharapkan akan menghambat laju inovasi, masuknya investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital yang kini menjadi salah satu sektor andalan pembangunan nasional.

“Kami meyakini bahwa perlindungan pekerja, peningkatan taraf hidup, dan penciptaan lapangan kerja baru harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan,” ujar Yassierli. Ia menegaskan bahwa keseimbangan ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Berbagai kebijakan strategis terus disusun dan dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut. Fokus utama meliputi peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan yang layak, penguatan sistem jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.

BACA JUGA:  Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Selain membahas konvensi internasional, Menteri juga menyampaikan progres penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan.

Salah satu target utama adalah pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan akan diselesaikan pada Oktober 2026. Penyusunan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna menjawab kebutuhan hukum yang berkembang.

Yassierli pun secara terbuka mengajak Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara untuk turut serta memberikan kontribusi nyata. Ia meminta masukan dan pandangan yang konkret agar setiap pasal yang disusun nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan pekerja.

“Jangan ragu untuk menyampaikan pemikiran terkait revisi UU Ketenagakerjaan. Kami sangat menunggu saran dan langkah nyata dari KSPN, agar kita dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan sejahtera bersama-sama,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam
Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Akhir Perjalanan Hukum Razman Arif Nasution: Dijebloskan ke Cipinang Usai Kalah di MA
Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Disamarkan Jadi Beras Basmati, Jaringan Asal Malaysia Terungkap
KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:23 WIB

Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:56 WIB

PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:24 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Berita Terbaru