Medan- Mediadelegasi: Terkait laporan kasus dugaan pencemaran baik terhadap C Alias LY seorang wanita warga Singapura, menuai sorotan dan apresiasi dari elemen masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pasalnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan TA alias Aba (48 tahun), Pengusaha Furnitur berdomisili di jalan Pukat Banting IV yang familiar di Kota Medan, sudah dilaporkan ke polisi dengan no: STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT I tanggal 25 Januari 2021 agar segera memproses penanganan hukumnya.
“Laporan korban sudah hampir sebulan dilayangkan. Kami yakin, Konsep Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit dapat diterapkan nantinya dalam penanangan persoalan ini. Apalagi korban warga negara asing yang jadi korban, tentunya sangat cepat menarik perhatian publik”Ujar Ketua DPW Alamp Aksi Faqih Muhawid SH, Kamis(18/2/2021).
Dipaparkan Faqih, sapaan akrabnya, persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berawal ketika Aba (pelaku,red) mengunggah foto-foto C (korban,red) bersama anak-anaknya dan suaminya di akun Facebook milik Aba, serta membuat pernyataan telah diajak tidur oleh C dihotel, dan menyatakan seolah-olah memiliki rekaman video atas kejadian tersebut.
Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik C alias LY dengan cara tersebut, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami melihat, berdasarkan bukti-bukti laporan korban, serta pernyataan baik dari Kuasa Hukum hingga pihak aparat kepolisian, pelaku sudah bisa diamankan. Apalagi statusnya sudah tersangka”Jelas Faqih.
Oleh karena itu, lanjut Faqih mengakhiri, melalui statemen ini, disusul nantinya untuk aksi unjukrasa di Mapolda Sumut pada pekan depan, sebagai pengingat, agar proses hukum ini berjalan dengan dengan baik serta cepat dan tepat.
“Pekan depan, DPW Alamp Aksi nantinya akan melakukan aksi unjukrasa Mapolda Sumut sebagai pengingat. Selain sebagai mitra, ini juga tanggungjawab kami sebagai control sosial”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kata Ranto Sibarani S.H., kuasa hukum C, seperti yang dilansir Medan Pos Online telah memaparkan hal mendasar sehingga kliennya C atau LY memilih jalur hukum.
Dalam status FB tersebut oknum TA alias ABA menyatakan telah diajak tidur dihotel oleh klien saya C alias LY dan kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan yang bersangkutan memiliki video dalam hotel tersebut. Karena itu, kami meminta Poldasu bertindak tegas karena kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami,”pungkas Ranto.
Terpisah, Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan melalui Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Bambang Rubianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau TA alias Aba, warga Jalan Pukat Banting IV Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (TA alias Aba) sudah status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook,” kata AKBP Bambang.
Tersangka TA, sebut Bambang Rubianto SH.MH, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/2).
“TA alias Aba dipanggil Kamis untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana setiap orang dengan sangaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ” jelas AKBP Bambang Rubianto. D | Med-ril