Terkait Indikasi Pencemaran Nama Baik, Alamp Aksi Minta Pelaku Diamankan

Jumat, 19 Februari 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Terkait laporan kasus dugaan pencemaran baik terhadap C Alias LY seorang wanita warga Singapura, menuai sorotan dan apresiasi dari elemen masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pasalnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan TA alias Aba (48 tahun), Pengusaha Furnitur berdomisili di jalan Pukat Banting IV yang familiar di Kota Medan, sudah dilaporkan ke polisi dengan no: STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT I tanggal 25 Januari 2021 agar segera memproses penanganan hukumnya.

“Laporan korban sudah hampir sebulan dilayangkan. Kami yakin, Konsep Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit dapat diterapkan nantinya dalam penanangan persoalan ini. Apalagi korban warga negara asing yang jadi korban, tentunya sangat cepat menarik perhatian publik”Ujar Ketua DPW Alamp Aksi Faqih Muhawid SH, Kamis(18/2/2021).

Dipaparkan Faqih, sapaan akrabnya, persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berawal ketika Aba (pelaku,red) mengunggah foto-foto C (korban,red) bersama anak-anaknya dan suaminya di akun Facebook milik Aba, serta membuat  pernyataan telah diajak tidur oleh C dihotel, dan menyatakan seolah-olah memiliki rekaman video atas kejadian tersebut.

Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik C alias LY dengan cara tersebut, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

“Kami melihat, berdasarkan bukti-bukti laporan korban, serta pernyataan baik dari Kuasa Hukum hingga pihak aparat kepolisian, pelaku sudah bisa diamankan. Apalagi statusnya sudah tersangka”Jelas Faqih.

Oleh karena itu, lanjut Faqih mengakhiri,  melalui statemen ini, disusul nantinya untuk aksi unjukrasa di Mapolda Sumut pada pekan depan, sebagai pengingat, agar proses hukum ini berjalan dengan dengan baik serta cepat dan tepat.

“Pekan depan, DPW Alamp Aksi nantinya akan melakukan aksi unjukrasa Mapolda Sumut sebagai pengingat. Selain sebagai mitra, ini juga tanggungjawab kami sebagai control sosial”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kata Ranto Sibarani S.H., kuasa hukum C, seperti yang dilansir Medan Pos Online telah memaparkan hal mendasar sehingga kliennya C atau LY memilih jalur hukum.

Dalam status FB tersebut oknum TA alias ABA menyatakan telah diajak tidur dihotel oleh klien saya C alias LY dan kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan yang bersangkutan memiliki video dalam hotel tersebut. Karena itu, kami meminta Poldasu bertindak tegas karena kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami,”pungkas Ranto.

BACA JUGA:  Razman Arif Nasution Dituntut Dua Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Terpisah, Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan melalui Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Bambang Rubianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau TA alias Aba, warga Jalan Pukat Banting IV Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang bersangkutan (TA alias Aba) sudah status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook,” kata AKBP Bambang.

Tersangka TA, sebut Bambang Rubianto SH.MH, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/2). 

“TA alias Aba dipanggil Kamis untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana setiap orang dengan sangaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ” jelas AKBP Bambang Rubianto.  D | Med-ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:48 WIB