Jakarta-Mediadelegasi: Fals menanggapi usulan agar Presiden Jokowi kembali maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Lewat akun Twitter @iwanfals, ia mengusulkan agar Jokowi maju sebagai wakil presiden karena telah dua kali menjabat sebagai presiden.
Jika ingin mencalonkan diri sebagai wapres, Iwan menyebut Jokowi bisa memilih Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pendamping.
Sebagai informasi, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
“Eng ing eng… Hmm kan cuma boleh 2 x ya, tapi kalau maju jadi Wakil Presiden boleh nggak, cari presidennya siapa gitu, Ahok atau Rocky Gerung umpamanya…,” cuit Iwan, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, usulan agar UUD 1945 diamandeman berhembus agar Jokowi dapat kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.