Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum secara resmi menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu pada Kamis, 5 November 2026. Pengumuman itu disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026), sesaat sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup majelis hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua Christina Endarwati.
JPU memohon izin agar kehadiran Jokowi sekaligus diperuntukkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Pemanggilan digabungkan dalam satu hari pertimbangan keamanan.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat acara keselamatan dan keamanan,” jelas JPU.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyetujui permohonan tersebut, namun menegaskan kedua persidangan tidak digabungkan. Jokowi akan memberikan keterangan untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa pada hari yang sama, tetapi pada jam yang terpisah.
“Tidak digabung sidangnya, harinya saja yang sama,” tegas Christina.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi palsu. Keduanya dijerat pasal berlapis, meliputi pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan adanya keputusan ini, publik menantikan kehadiran Jokowi di ruang sidang untuk pertama kalinya sejak perkara ini bergulir. Pihak pengadilan dan kepolisian dipastikan menyiapkan pengamanan ketat menjelang pelaksanaan persidangan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






