Lima Saksi Dihadirkan Perkara Kutipan 40 Persen Dana BOK Terdakwa Mantan Kapus Secanggang

Selasa, 27 April 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Lima saksi bidan desa (Bides) dan mantri yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat, Aron Siahaan dan rekan di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 2 perkara ‘pungutan liar’ (pungli) sebesar 40 persen dari Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat TA 2017 hingga 2019 lalu, Senin (26/4)2021).

Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing, Elfi Herliana, Sriwahyuni, Sulis Setiawati, Imelda Peranginangin dan Ahmad Irsan Hidayat dalam perkara pungli terdakwa mantan kepala puskesmas (Kapus,) Secanggang.

Sama dengan suasana persidangan terhadap saksi-saksi bidan dan mantri desa pada persidangan lalu. Para saksi tampak sangat hati-hati memberikan jawaban.

Beberapa kali JPU mencoba menyegarkan ingatan para saksi ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Pidsus Kejari Langkat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:  Stadion Teladan Direvitalisasi untuk Penutupan PON 2024

“Kutipan 40 persen dilakukan tahun 2017 langsung sama bendahara puskesmas. Katanya atas perintah pimpinan puskesmas. Nggak berani aku menanyakannya ibu itu (terdakwa dr Hj Evi Diana-red) karena yang lain juga dibikin keq gitu,” kata saksi Elfi Herliana.

Bedanya potongan masing-masing 2 kali setahun di tahun 2018 dan 2019 tidak langsung dipotong bendahara puskesmas., Setelah dana BOK diterimanya lewat transfer kemudian berdasarkan catatan bendahara sebesar 40 persen dari total dana diterima kemudian diserahkan kepada bendahara puskesmas.

Di persidangan saksi juga membenarkan alat bukti yang ditunjukkan JPU. Saksi bides pernah disuruh menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kutipan pada 2017 hingga 2019 lalu.

“Saya nggak bisa menolak. Kalau ditanya ya keberatan sih Pak,” ucapnya menjawab pertanyaan penuntut umum tentang tanggapannya atas tindakan ‘pungli’ itu.

BACA JUGA:  Kejatisu Beri Waktu 1x24 Jam Bos KTV Electra Menyerahkan Diri

Hal yang senada juga dikatakan keempat saksi lainnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaan JPU, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sebesar Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa mantan Kepala Puskemas dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. D| Med-sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:40 WIB