Medan-Mediadelegasi: Dinilai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemko Medan bongkar bangunan PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) Jalan Gagak Hitam, Selasa (27/4/2021) siang.
Pembongkaran atau penindakan terhadap PT. Eka Boga Inti dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
“Untuk melakukan tindaklanjut penindakan terhadap bangunan PT. Eka Boga Inti, kita kolaborasi antara DLH, Satpol PP DAN PKP2R. Yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP,” sebut Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.
Dikatakan Armansyah, pihaknya (DLH) bertugas hanya melakukan pengawasan lingkungan terhadap bangunan, yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Terkait IMB adalah wewenang dari Dinas PKP2R Kota Medan.
” DLH tetap melakukan pengawasan untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 4, dimana setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ),” sebut Armansyah.