Bermasalah, Pemko Medan bongkar Bangunan PT. Eka Boga Inti Jalan Gagak Hitam

Selasa, 27 April 2021 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dinilai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemko Medan bongkar bangunan PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) Jalan Gagak Hitam, Selasa (27/4/2021) siang.

Pembongkaran atau penindakan terhadap PT. Eka Boga Inti dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Untuk melakukan tindaklanjut penindakan terhadap bangunan PT. Eka Boga Inti, kita kolaborasi antara DLH, Satpol PP DAN PKP2R. Yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP,” sebut Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Dikatakan Armansyah, pihaknya (DLH) bertugas hanya melakukan pengawasan lingkungan terhadap bangunan, yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Terkait IMB adalah wewenang dari Dinas PKP2R Kota Medan.

BACA JUGA:  Kader NU Sarankan KPU Sumut Laksanakan Pilkada Susulan

” DLH tetap melakukan pengawasan untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 4, dimana setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ),” sebut Armansyah.

Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Kepala DLH Kota Medan didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan sidak terhadap bangunan/kegiatan usaha PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) terletak di jalan Hagak Hitam/Ringroad.

Dimana pelaku usaha PT. Eka Boga Inti sudah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 pasal 4, tentang setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ).

BACA JUGA:  Isu Utama Dunia Pers Sudah Bergeser

Untuk itu Kepala DLH langsung berkolaborasi dengan Dinas PKP2R terkait IMB yan belom dimiliki. Terkait tidak dimilikinya dokumen Lingkungan Hidup, Kepala DLH melalui pejabat pengawas Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan sementara, sampai dengan memiliki dokumen Lingkungan Hidup.

D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru