Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas mempersoalkan metode penghitungan desil kesejahteraan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, metode yang berlaku saat ini justru menempatkan buruh yang berpenghasilan setara Upah Minimum Regional masuk ke dalam kelompok desil tertinggi, yang seharusnya merupakan kategori kelompok masyarakat mampu.

Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Sabtu (29/8/2026). Ia menilai metode penghitungan yang diterapkan BPS itu jauh dari mencerminkan kondisi riil masyarakat, khususnya para pekerja.

“Tanggapan KSPI dan Partai Buruh: Ngawur. Enggak usah dipakai itu desil,” tegas Said Iqbal secara lugas saat menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan ini menjadi sorotan utama seiring viralnya keluhan di mana buruh yang berpenghasilan setara upah minimum justru tercatat masuk dalam desil enam hingga sepuluh.

Said Iqbal kemudian mempertanyakan alokasi anggaran yang digunakan BPS untuk survei desil kesejahteraan tersebut. Ia menyebut anggaran survei desil saja mencapai Rp7 triliun, belum tambahan kucuran anggaran lanjutan sebesar Rp6 triliun. Namun hasil yang didapat justru dinilai tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2025 Tumbuh Positif, BPS Rilis Data

“Upahnya tiga juta masuk desil sepuluh, desil sepuluh itu orang kaya. Bahkan upah minimum masuk desil sembilan dan desil sepuluh,” ungkap Said. Angka penghasilan yang sangat rendah justru ditempatkan dalam kelompok teratas, yang seharusnya diduduki oleh kelompok berpenghasilan tertinggi di masyarakat.

Menurut Said, akar masalah yang mendasar terletak pada variabel yang dipakai BPS dalam menyusun penghitungan desil. Penentuan kelompok tidak hanya didasarkan pada besaran upah yang diterima pekerja, melainkan juga memasukkan kondisi fisik rumah, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga pengeluaran per kapita keluarga.

Akibatnya, seorang buruh yang berpenghasilan sesuai UMR namun tinggal di rumah warisan keluarga yang berukuran besar dapat secara otomatis tercatat masuk ke dalam kelompok desil atas. Padahal penghasilan yang bersangkutan belum tentu mencukupi kebutuhan hidup yang layak.

Said kemudian memberikan ilustrasi yang nyata. Misalnya lima bersaudara mewarisi satu rumah besar peninggalan orang tua. Padahal penghasilan masing-masing saudara berbeda jauh, ada yang Rp2 juta per bulan, ada pula yang mencapai Rp20 juta per bulan.

BACA JUGA:  Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

“Apakah kami semua masuk desil sepuluh hanya karena rumahnya besar? Apaan lah cara ngitungnya ini, akal-akalan,” kritis Said dengan nada keberatan. Ukuran rumah warisan yang tidak dihasilkan dari penghasilan sendiri justru menjadi penentu tingkat kesejahteraan.

Contoh lain yang disampaikan adalah seorang buruh yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan namun menerima hibah atau warisan sepeda motor dari orang tuanya. Karena memiliki aset kendaraan tersebut, ia berpotensi ikut “naik” masuk ke dalam kelompok desil sembilan, padahal penghasilannya masih jauh dari sejahtera.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar metode penghitungan desil diubah total. Said menyarankan agar dasar utama penghitungan adalah besaran upah yang diterima, bukan kepemilikan aset yang bisa saja berasal dari warisan atau pemberian pihak lain.

“Yang paling mungkin standar internasionalnya itu pakai upah, karena upah nanti akan terkorelasi, setiap lima tahun desilnya berubah,” usul Said. Ia juga mengusulkan agar evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun mengikuti perubahan struktur upah yang berlaku di masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14 WIB

KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya

Berita Terbaru