Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe memimpin pembahasan revisi UU Advokat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026, Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe memimpin pembahasan revisi UU Advokat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026, Sabtu (29/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Pembaruan regulasi tersebut ditegaskan harus tetap menjaga independensi, integritas, serta marwah profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, secara tegas menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai advokat harus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi sekaligus memastikan advokat tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di negara yang berdasarkan atas hukum.

“Rakernas bukan semata-mata forum administratif. Rakernas adalah forum konstitusional untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, koreksi, dan penetapan arah perjuangan organisasi ke depan,” ujar Ropaun dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyikapi pembahasan revisi UU Advokat secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Ropaun mengingatkan seluruh jajaran organisasi agar menempatkan kepentingan organisasi dan konstitusi sebagai rujukan utama. “Kepentingan penegakan hukum serta keadilan harus menjadi tujuan perjuangan Peradin,” tandasnya. Tidak boleh ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang mengungguli tujuan mulia organisasi dalam menegakkan keadilan.

Pembaruan aturan mengenai advokat, menurut Ropaun, harus tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar profesi advokat tidak dipandang semata-mata sebagai sarana mencari penghidupan, melainkan sebagai amanah konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

“Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar profesi yang mencari penghidupan, tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar penting dalam mewujudkan negara hukum,” tegas Ropaun menegaskan kembali prinsip dasar profesi yang harus dijaga.

Oleh karena itu, kebesaran sebuah organisasi advokat tidak boleh diukur hanya dari jumlah anggota, banyaknya kepengurusan, atau luasnya struktur organisasi. Kebesaran organisasi sejatinya diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya membela hukum dan keadilan.

Semangat tersebut menjadi landasan Peradin dalam menyikapi setiap dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Perubahan aturan yang sedang digodok tidak boleh menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi yang selama ini menjadi benteng kebebasan advokat dalam membela keadilan.

Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari konstitusi organisasi. “Siapa pun dan apa pun jabatan dalam organisasi, tidak ada yang lebih tinggi daripada konstitusi organisasi,” tegasnya. Jabatan adalah amanah yang disertai tanggung jawab, bukan sarana kekuasaan pribadi.

BACA JUGA:  Baja China Nakal, Negara Dirugikan

Selain persoalan regulasi, Ropaun juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi profesi advokat akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Digitalisasi, perubahan regulasi, perkembangan ekonomi, serta semakin kompleksnya persoalan masyarakat menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi.

“Advokat Peradin harus menjadi advokat yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berwawasan kebangsaan,” ujar Ropaun. Ia mendorong anggota memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, namun tetap teguh menjaga etika profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Harus berani melakukan pembaruan tanpa kehilangan jati diri. Harus memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan etika. Harus meningkatkan profesionalisme tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan,” pesan Ropaun. Seluruh keputusan hasil Rakernas pun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan diterjemahkan menjadi kerja nyata yang membawa perubahan nyata bagi anggota dan masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Berita Terbaru