Jakarta-Mediadelegasi: Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Pembaruan regulasi tersebut ditegaskan harus tetap menjaga independensi, integritas, serta marwah profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, secara tegas menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai advokat harus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi sekaligus memastikan advokat tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di negara yang berdasarkan atas hukum.
“Rakernas bukan semata-mata forum administratif. Rakernas adalah forum konstitusional untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, koreksi, dan penetapan arah perjuangan organisasi ke depan,” ujar Ropaun dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyikapi pembahasan revisi UU Advokat secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Ropaun mengingatkan seluruh jajaran organisasi agar menempatkan kepentingan organisasi dan konstitusi sebagai rujukan utama. “Kepentingan penegakan hukum serta keadilan harus menjadi tujuan perjuangan Peradin,” tandasnya. Tidak boleh ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang mengungguli tujuan mulia organisasi dalam menegakkan keadilan.
Pembaruan aturan mengenai advokat, menurut Ropaun, harus tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar profesi advokat tidak dipandang semata-mata sebagai sarana mencari penghidupan, melainkan sebagai amanah konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
“Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar profesi yang mencari penghidupan, tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar penting dalam mewujudkan negara hukum,” tegas Ropaun menegaskan kembali prinsip dasar profesi yang harus dijaga.
Oleh karena itu, kebesaran sebuah organisasi advokat tidak boleh diukur hanya dari jumlah anggota, banyaknya kepengurusan, atau luasnya struktur organisasi. Kebesaran organisasi sejatinya diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya membela hukum dan keadilan.
Semangat tersebut menjadi landasan Peradin dalam menyikapi setiap dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Perubahan aturan yang sedang digodok tidak boleh menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi yang selama ini menjadi benteng kebebasan advokat dalam membela keadilan.
Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari konstitusi organisasi. “Siapa pun dan apa pun jabatan dalam organisasi, tidak ada yang lebih tinggi daripada konstitusi organisasi,” tegasnya. Jabatan adalah amanah yang disertai tanggung jawab, bukan sarana kekuasaan pribadi.
Selain persoalan regulasi, Ropaun juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi profesi advokat akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Digitalisasi, perubahan regulasi, perkembangan ekonomi, serta semakin kompleksnya persoalan masyarakat menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi.
“Advokat Peradin harus menjadi advokat yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berwawasan kebangsaan,” ujar Ropaun. Ia mendorong anggota memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, namun tetap teguh menjaga etika profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Harus berani melakukan pembaruan tanpa kehilangan jati diri. Harus memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan etika. Harus meningkatkan profesionalisme tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan,” pesan Ropaun. Seluruh keputusan hasil Rakernas pun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan diterjemahkan menjadi kerja nyata yang membawa perubahan nyata bagi anggota dan masyarakat luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







