Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, secara resmi memimpin rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan jajaran Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kejati Sumut pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola internal lembaga kejaksaan di wilayah Sumatera Utara.
Turut hadir mendampingi Kajati Sumut dalam rapat tersebut, Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto dan Asisten Pembinaan Herlina Setyorini. Selain itu, dihadiri pula oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf di lingkungan kedua bidang utama tersebut, sehingga diskusi berjalan komprehensif dan mencakup berbagai aspek manajemen lembaga. Informasi mengenai pelaksanaan rapat ini juga dikonfirmasi melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejati Sumut pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Muhibuddin menekankan pentingnya kinerja optimal dari Bidang Pembinaan, terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja secara sungguh-sungguh agar seluruh rencana kegiatan dapat terealisasi sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan sejak awal tahun anggaran.
Namun, upaya percepatan penyerapan anggaran tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Secara tegas, Kajati Sumut mengingatkan agar setiap pengelolaan keuangan harus selalu berpedoman pada ketentuan hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan secara resmi.
Dengan menerapkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat menjadi tepat guna dan tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara, karena hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Muhibuddin juga menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan merupakan pondasi utama dalam menjaga integritas setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, seluruh dokumen pertanggungjawaban harus disusun secara rapi, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Beralih ke arahan untuk Bidang Pengawasan, Kajati Sumut meminta jajaran pengawas untuk senantiasa menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai di lingkungan Kejati Sumut. Pengawasan ini tidak hanya bersifat sesaat, melainkan berkelanjutan dan menyeluruh mencakup aspek perilaku maupun kinerja harian.
Tujuan utama dari pengawasan yang ketat dan berkelanjutan adalah agar tingkat kepatuhan serta kedisiplinan seluruh aparatur dapat terus terjaga pada standar yang tinggi. Setiap pegawai diharapkan memahami bahwa kedisiplinan adalah cerminan dari profesionalisme dan integritas sebagai pelaksana tugas negara.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga berfungsi sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun penyimpangan kinerja yang dapat merusak citra lembaga. Apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, maka harus segera ditindaklanjuti dengan pembinaan maupun tindakan korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muhibuddin berharap, melalui sinergi yang kuat antara Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan, Kejati Sumut dapat semakin kokoh sebagai lembaga yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Kedua bidang tersebut harus saling melengkapi dan berkoordinasi secara erat dalam setiap langkah pengelolaan lembaga.
Rapat koordinasi ini juga menjadi bukti komitmen pimpinan Kejati Sumut dalam terus memperbaiki kualitas manajemen internal agar lebih responsif terhadap tuntutan reformasi birokrasi. Dengan arahan yang jelas dan terarah, seluruh jajaran diharapkan dapat menerapkannya dalam tugas sehari-hari demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Sumatera Utara.
Di akhir rapat, para peserta menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh arahan yang telah disampaikan oleh Kajati Sumut. Hasil dari rapat ini pun akan menjadi dasar penyusunan langkah-langkah kerja selanjutnya agar target kinerja Kejati Sumut pada tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik. D|Red.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







