Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Terdakwa Kadis, Saksi Dari Disdik Tebingtinggi Dihadirkan di Persidangan

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Saksi staf di Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi Julia Ningsih yang dihadirkan tim JPU dalam perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020, dinilai diragukan.

Keterangan saksi dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata kepada salah seorang terdakwa, Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi pun membantah beberapa poin penting.

“Apakah ada alat bukti yang bisa saudara tunjukkan di persidangan seperti print out percakapan atau pesan teks WA? Kalau tidak ada kualitas keterangan saudara nol,” cecar Zulpan Iskandar selaku ketua tim PH terdakwa Efni, Kamis petang (29/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab dari keterangan saksi, seolah terdakwa Efni Efridah lah yang berperan penting dalam proses pengadaan buku panduan SD dan SMP tersebut. Namun faktanya terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pengadaan buku panduan.

“Artinya, bukan hanya terdakwa Efni yang pernah mendatangi saudara dalam proses pengadaan buku panduan. Tapi pernah juga Efni bersama saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin,” tegas Zulpan Iskandar dan kemudian diiyakan saksi Julia Ningsih.

Menyikapi alotnya jalannya persidangan, hakim ketua Jarihat Simarmata kemudian menengahi dialog di antara mereka. “Intinya saksi ini menerangkan ada disuruh terdakwa Efni yang juga atasannya langsung mencari profil rekanan yang akan ikut tender supaya pas 10 rekanan.

BACA JUGA:  Revisi SK Definitif Birgsus PKN Medan 2020-2025 Diserahterimakan

Saksi juga menerangkan ada disuruh mengetikkan berkas terkait pengadaan buku, Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan memfotokopi berkas para rekanan. Ada 10 rekanan untuk pengadaan buku SD, 6 rekanan untuk SMP. Ada juga diperintahkan menerima amplop katanya sebagai ‘fee’ 2,5 persen dari beberapa pimpinan rekanan,” timpal Jarihat.

Ditolak

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua menolak permohonan tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi untuk memperlihatkan bukti surat terdakwa Efni telah mengembalikan uang Rp22.700.000 kepada kepada kejaksaan.

“Nanti lah itu Pak jaksa. Kan tadi dibilang saksi ini bahwa uang yang diterima dari rekanan adalah untuk membayar utang terdakwa kepada suami saksi ini,” tegas Jarihat.

Sementara beberapa poin penting yang dibantah terdakwa Efni Efridah yakni mengenai ‘fee’ 2,5 persen yang dikutip dari para rekanan menurut saksi biasa mengerjakan proyek di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Tidak benar ada menyuruh saksi dalam proses pengadaan karena tidak ikut di kepanitiaan dan utang Rp22.700.000 kepada suami saksi muncul setelah kasusnya diusut kejaksaan. Ketika dikonfrontir kembali, saksi pun menyatakan tetap pada keterangannya.

Sementara saksi lainnya, salah seorang pegawai di Dinas PU Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin membenarkan ikut dalam tim kepanitiaan seleksi administrasi para rekanan. Sebab Disdik Kota Tebing Tinggi belum ada memiliki tenaga yang telah disertifikasi.

“Secara Penunjukan Langsung (PL) Yang Mulia. Nilainya di bawah Rp200 juta. Pagunya sebesar Rp2,4 miliar dan semua datanya sudah terurai untuk rekanan yang mengerjakan pengadaan buku untuk SD dan SMP,” kata saksi.

BACA JUGA:  Kapolri dan Panglima Buka Latsitarda Nusantara XLI di Lantamal I

Namun sayangnya di persidangan belum ada ada satu saksi pun yang mengetahui apakah para rekanan jadi atau tidak mengerjakan pengadaan (mencetak) buku tersebut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi di Disdik Kota Tebing Tinggi ini sempat menjadi perhatian publik karena dalam 24 tahun terakhir di PN Medan, belum pernah terjadi dakwaan JPU dianggap dibacakan.

Berdasarkan sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.

Selain Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dua pejabat lainnya dijadikan terdakwa korupsi yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Berdasarkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru