Hakim Utusan Tuhan, Memutuskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dari fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara terdakwa M Taufik Ramadhan (21) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, diduga sarat kejanggalan.

Hal ini disampaikan Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Hendarto dalam Nota pembelaan kepada majelis Hakim yang diketahui Donald Panggabean di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 9, Selasa, (4/5/2021).

Bambang memohon agar Majelis Hakim yang mulia dalam memutuskan perkara klien kami nanti supaya dibebaskan dari hukuman.

“Kami sependapat dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan persoalan kita bersama. Namun jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dari awal fakta persidangan bahwa kasus yang menjerat pria hobi memelihara ikan cupang (laga) ‘dipaksakan’ sampai ke pengadilan.

“Ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang dicari adalah orang bernama Teguh. Bukan M Taufik Ramadhan,” kata Bambang Hendarto.

Pria bernama Teguh, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat ‘dipegang’ petugas. Namun kemudian menunjukkan rumah orang tua M Taufik Ramadhan yang berada persis di depan rumahnya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Penumpang Ungkap Kejanggalan di Pesawat Air India Sebelum Jatuh dan Meledak

Sementara ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika. Sebaliknya setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Teguh, ditemukan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (dijadikan DPO oleh penyidik).

Kejanggalan lainnya, lanjut Bambang, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, penyidik idealnya bukan ‘asal menunjuk’ advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.

Februari 2021 lalu, PH terdakwa melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan, karena berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya dilaporkan sudah dilimpahkan ke PN Medan.

Di persidangan lalu, tim PH terdakwa juga telah menyampaikan permohonan agar keberatannya dicatat pada berita acara persidangan.

BACA JUGA:  Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jaksel

Sebab dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada 2 saksi. Padahal fakta di persidangan yang dihadirkan cuma 1 saksi.

Kejanggalan lainnya, BB yang dihadirkan di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar dipidana 15 tahun penjara.

“Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.

Menjawab pertanyaan awak media seusai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan utusan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU,” pungkasnya. Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Berita Terbaru