Medan-Mediadelegasi: Dari fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara terdakwa M Taufik Ramadhan (21) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, diduga sarat kejanggalan.
Hal ini disampaikan Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Hendarto dalam Nota pembelaan kepada majelis Hakim yang diketahui Donald Panggabean di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 9, Selasa, (4/5/2021).
Bambang memohon agar Majelis Hakim yang mulia dalam memutuskan perkara klien kami nanti supaya dibebaskan dari hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sependapat dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan persoalan kita bersama. Namun jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Dari awal fakta persidangan bahwa kasus yang menjerat pria hobi memelihara ikan cupang (laga) ‘dipaksakan’ sampai ke pengadilan.
“Ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang dicari adalah orang bernama Teguh. Bukan M Taufik Ramadhan,” kata Bambang Hendarto.
Pria bernama Teguh, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat ‘dipegang’ petugas. Namun kemudian menunjukkan rumah orang tua M Taufik Ramadhan yang berada persis di depan rumahnya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sementara ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika. Sebaliknya setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Teguh, ditemukan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (dijadikan DPO oleh penyidik).
Kejanggalan lainnya, lanjut Bambang, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, penyidik idealnya bukan ‘asal menunjuk’ advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.
Februari 2021 lalu, PH terdakwa melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan, karena berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya dilaporkan sudah dilimpahkan ke PN Medan.
Di persidangan lalu, tim PH terdakwa juga telah menyampaikan permohonan agar keberatannya dicatat pada berita acara persidangan.
Sebab dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada 2 saksi. Padahal fakta di persidangan yang dihadirkan cuma 1 saksi.
Kejanggalan lainnya, BB yang dihadirkan di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar dipidana 15 tahun penjara.
“Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.
Menjawab pertanyaan awak media seusai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan utusan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU,” pungkasnya. Sahat MT Sirait












