PPDB Sumut Kacau, Ombudsman Minta Gubernur Gerak Cepat

PPDB Sumut Kacau, Ombudsman Minta Gubernur Gerak Cepat
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Sumatera Utara (Sumut) benar-benar kacau. Ada calon siswa yang stress, para orangtua galau tak menentu. Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum mengambil solusi, Kadis Pendidikan Sumut pun dikabarkan tidak sedang di Kota Medan.

Kondisi carut-marut yang menjadi langganan setiap tahunnya ini, mengundang pernyataan tegas dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut dikepalai Abyadi Siregar, Kamis (17/6), di Medan.

Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat sebagai solusi mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingkat SMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut.

“Gubernur jangan menganggap enteng persoalan keruwetan pelaksanaan PPDB ini. Sejauh ini, kami belum melihat peran gubernur dalam menyikapi ruwetnya pelaksanaan PPDB,” tegasnya.

Abyadi menyesalkan, justru saat ini Gubernur Kunker ke daerah-daerah. Sementara, Kadisdik Sumut juga tidak berada di Medan. Terbukti, surat edaran penundaan pengumuman PPDB jalur prestasi, ditandatangani oleh Pelaksanaharian (Plh) Kadis.

Menurutnya, pelaksanan PPDB tingkat SMA di Sumut saat ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua pada 7-9 Juni. Akhirnya diperpanjang, dan sampai saat ini, pengumuman jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan itu belum bisa diumumkan.

Sementara, sesuai tahapan, pendaftaran jalur zonasi juga sudah mulai dilakukan. Tapi, justru tidak bisa dilaksanakan.

Hingga petang ini, masih banyak laporan pengaduan ke saya terkait masalah pelaksanaan PPDB ini. Ada orangtua siswa melaporkan, anaknya stres dengan PPDB ini. Apalagi dalam menunggu pengumuman yang tidak pasti. Ini menyangkut masa depan anak anak.

Kata Abyadi Siregar, ada yang bertanya pengumuman kok belum ada? Ada yang lagi yang bertanya, pendaftaran zonasi tidak bisa dilakukan. Aplikasi eror dan tidak bisa diakses, aplikasi yang lelet dan lain-lain.

“Tapi sampai sekarang kita belum melihat tindakan Gubernur Sumut untuk mengatasi persoalan ini,” katanya lagi.

Pos terkait