Medan-Mediadelegasi: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Sumatera Utara (Sumut) benar-benar kacau. Ada calon siswa yang stress, para orangtua galau tak menentu. Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum mengambil solusi, Kadis Pendidikan Sumut pun dikabarkan tidak sedang di Kota Medan.
Kondisi carut-marut yang menjadi langganan setiap tahunnya ini, mengundang pernyataan tegas dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut dikepalai Abyadi Siregar, Kamis (17/6), di Medan.
Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat sebagai solusi mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingkat SMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut.
“Gubernur jangan menganggap enteng persoalan keruwetan pelaksanaan PPDB ini. Sejauh ini, kami belum melihat peran gubernur dalam menyikapi ruwetnya pelaksanaan PPDB,” tegasnya.
Abyadi menyesalkan, justru saat ini Gubernur Kunker ke daerah-daerah. Sementara, Kadisdik Sumut juga tidak berada di Medan. Terbukti, surat edaran penundaan pengumuman PPDB jalur prestasi, ditandatangani oleh Pelaksanaharian (Plh) Kadis.
Menurutnya, pelaksanan PPDB tingkat SMA di Sumut saat ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua pada 7-9 Juni. Akhirnya diperpanjang, dan sampai saat ini, pengumuman jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan itu belum bisa diumumkan.
Sementara, sesuai tahapan, pendaftaran jalur zonasi juga sudah mulai dilakukan. Tapi, justru tidak bisa dilaksanakan.
Kata Abyadi Siregar, ada yang bertanya pengumuman kok belum ada? Ada yang lagi yang bertanya, pendaftaran zonasi tidak bisa dilakukan. Aplikasi eror dan tidak bisa diakses, aplikasi yang lelet dan lain-lain.
“Tapi sampai sekarang kita belum melihat tindakan Gubernur Sumut untuk mengatasi persoalan ini,” katanya lagi.
BACA JUGFA: Telah Dibuka, Orang Tua Siswa Keluhkan Situs PPDB Eror
Temuan Ombudsman
Menjadi temuan Ombudsman, melihat kekacauan pelaksanaan PPDB ini terjadi diduga akibat Disdik Sumut yang tidak tepat menetapkan pihak ketiga (vendor atau programer) yang menangani aplikasi PPDB tingkat SMA di Sumut.
Kuat dugaan, pemilihan atau penetapan pihak ketiga (vendor atau programer) aplikasi PPDB ini, cenderung didasarkan pada faktor kepentingan tertentu oknum di disdik Sumut. Bukan didasari pada keinginan agar pelaksanaan PPDB di Sumut berjalan baik dan sukses.
Seharusnya, Disdik Sumut memilih/menetapkan pihak ketiga (vendor/programer) yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan PPDB.
Akibat kondisi itu, dampak yang terjadi adalah, pelaksanaan PPDB Sumut kacau, dikarenakan aplikasi PPDB yang terlihat belum matang dan belum sempurna.
Proses pendaftaran jalur prestasi kacau dikarenakan sulit mengakses aplikasi. Pilihan sekolah tujuan menjadi ke SMAN-1 Medan Labuhan.
Hilang pilihan sekolah pada pilihan jalur (prestasi, afirmasi atau perpindahan). Kemudian, dalam proses verval, tidak bisa dilakukan karena nilai semester IV dan V seluruh siswa sama. Nilai agama semester I dan I seluruh siswa sama. Akibatnya tidak bisa verval jalur prestasi akademik.
Saat verval, diketahui ada data calon pendaftar yang hilang datanya. Persyaratan yang diupload seperti KAK, KIP, PKH SKTM sering tidak dibuka dan tidak terbaca.
Kapasitas server yang digunakan rendah, sehingga diduga menjadi penyebab tidak bisa mengakses aplikasi PPDB. D|Rel