Ini 5 Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Kamis, 24 Juni 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Lima Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah, untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.

Nama-nama Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, bertanggal 16 Juni 2021 tentang pengangkatan Staf Khusus Kebijakan Percepatan Implementasi Daerah Kabupaten Samosir, dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Ir Charles Sitindaon MT, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
  2. Ir Mangindar Simbolon MM, Bidang Pemerintahan, Politik, dan Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia.
  3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon SPi, Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Rakyat.
  4. Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan.
  5. Benedictus Gultom SH, Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.
BACA JUGA:  Jumat Curhat Polres Samosir: Cooling System Menjelang Pemilukada 2024

Mangihut menjelaskan, kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemkab Samosir, dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.

Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

“Staf khusus juga memiliki tata kerja kewajiban dan hak. pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan. Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir, akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal, maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemkab Samosir,” kata Mangihut.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Bahas ITMP Danau Toba dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI

Dikatakannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak, terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.

“Pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB