PPKM Darurat Kota Medan Harus Kedepankan Persuasif

PPKM Darurat Kota Medan Harus Kedepankan Persuasif
Advokad JS Ritonga. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penertiban pedagang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang dimulai Senin 12 s/d 20 Juli 2021, harus memakai perasaan dan lebih mengedepankan tindakan persuasif.

“Sebaiknya penegakan aturan tentang PPKM Darurat lebih komunikatif persuasif. Ketegasan pemerintah patut diapresiasi namun harus tetap melihat fakta empiris di lapangan,” tegas praktisi muda hukum JS Ritonga SH kepada media, Senin (12/7).

Menurutnya, penegakan hukum sah-sah saja, namun tetap berpihak pada rakyat kecil. Maka, penegakan aturan tentang PPKM Darurat Kota Medan, lebih baik dikomunikasikan dengan masyarakat kecil, sehingga tidak mematikan mata pencaharian pedagang.

Bacaan Lainnya

Karena itu pemerintah, sambungnya, seharusnya memberikan solusi kepada masyarakat agar pemberlakuan PPKM tersebut tidak menutup mata pencaharian masyarakat. “Kita miris mendengar, pedagang yang mengatakan sama sekali tidak dapat bantuan di musim Covid-19 ini,” ungkapnya.

JS Ritonga berharap kepada seluruh kepala daerah lebih bijak dalam penegakan hukum di situasi pandemic Covid-19. Sebab, bagaimana pun rakyat yang sedang kesusahan jangan dibebankan aturan yang berlebihan.

“Dalam situasi yang penuh dengan kecemasan, harus diciptakan suasana yang penuh dengan rasa kekeluargaan dan jangan ‘digiri-giri’ atau ditakut-takuti,” ketusnya. D|Red-09

Pos terkait