Edison Daeli Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Edison Daeli 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain Edison Daeli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai juga menuntut supaya Kepala Desa Onowaembo itu membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

“Kita juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata Jaksa kepada wartawan di PN Medan, Senin (12/7).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Fatizaro tuntutan yang sama selain kepada Edison Daeli, juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

“Tuntutan untuk dua terdakwa lainnya sama, hanya mereka tidak dituntut membayar Uang Pengganti,” ucapnya.

Pos terkait