Edison Daeli Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain Edison Daeli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai juga menuntut supaya Kepala Desa Onowaembo itu membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

“Kita juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata Jaksa kepada wartawan di PN Medan, Senin (12/7).

BACA JUGA:  Berbagai Dugaan Korupsi Mengguncang LLDIKTI Wilayah I: Negara Tak Boleh Diam, Kementerian Harus Turun Tangan

Dikatakan Fatizaro tuntutan yang sama selain kepada Edison Daeli, juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

“Tuntutan untuk dua terdakwa lainnya sama, hanya mereka tidak dituntut membayar Uang Pengganti,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias
Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  
Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias
Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Kunker Gubernur Sumut ke Nias, Gedung SMKN 1 Gido Segera Direnovasi Total
Bobby Bantu Biaya Kuliah Yatim Piatu Bersaudara di Nias
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:39 WIB

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias

Senin, 22 Desember 2025 - 11:10 WIB

Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:40 WIB

Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:25 WIB

Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara

Berita Terbaru