Medan-Mediadelegasi: Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk kegiatan atau pekerjaan alias proyek Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Kota Medan, menguap aroma tak sedap.
Parahnya pun, mencuat kalau Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang dinakhodai Topan Obaja Putra Ginting menangkan beberapa perusahaan yang rekam jejaknya terindikasi rugikan negara.
Setidaknya, hal di atas dikatakan Ketua Gerakan Baru Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (Gebak Sumut) Danil Sitorus Pane, bersama beberapa pegiat sosial di antaranya Osril Limbong, kepada Mediadelegasi, Kamis (5/8)
Menurut Danil Sitorus Pane yang akrab disapa Daniel, kalau beberapa perusahaan yang terindikasi rugikan negara dalam proyek TA 2019/2020 di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menjadi pemenang lelang untuk Proyek TA 2021.
Ini artinya, sambung Danil Badan ULP Kota Medan yang dikepalai Topan Obaja Putra Ginting tak punya filter untuk mengawal dan menjaga kebocoran uang negara masuk ke kelompok-kelompok pengusaha rakus.
Syogianya, lanjut Danil, seluruh perusahaan peserta lelang diverifikasi lebih mendalam, tidak hanya sebatas persyaratan administrasi dalam mengikuti lelang, namun lebih kepada jejak rekam perusahaan tersebut dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang anggarannya dari uang rakyat itu.
Dijelaskan, jejak rekam dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan terhadap perusahaan ini sangat penting diperhatikan, selain merugikan negara juga sisi lainnya bahwa profesionalisme perusahaan dapat diukur dari pekerjaan sebelumnya.
Apalagi, tinjauan profesionalisme perusahaan tersebut selaras dengan syarat administrasi untuk mengikuti lelang, yakni dengan memberikan pengalaman pekerjaan. “Selain hal itu untuk tujuan hasil pekerjaan atau kwalitas yang baik dalam melayani kepentingan rakyat, juga mengurangi kebocoran uang negara,” tukas Daniel.
Karenanya, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala Bagian (Kabag) ULP tersebut. “Kami meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar evaluasi Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kabag ULP,” ulasnya.
Selaras dengan hal itu, Osriel Limbong menambahkan, bahwa dalam memenangkan perusahaan sebagai penyedia jasa untuk proyek pembangunan di Kota Medan, penawar terendah bukan berarti harus menjadi pemenangnya.
Apalagi, terang Osril institusi pemerintah bukanlah lembaga yang mencari keuntungan semata, melainkan institusi yang melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat, sehingga tidak sangat diperlukan penawar terendah. Namun dibutuhkan kwalitas pembangunan yang memuaskan.
Terlebih lagi, jelas Osril Limbong, dari amatan di lapangan, pada Tahun Anggaran 2020 Pokja ULP Kota Medan yang memenangkan penawaran terendah. “Hasilnya malah sangat buruk. Banyak pekerjaan yang terbengkalai karena pemborong atau pengusaha tidak menyelesaikannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, diminta kepada Pokja ULP Kota Medan agar mencermati dan mempertimbangkan berbagai hal demi kemajuan Kota Medan. “Jangan standarisasi atau tolak ukurnya penawar terendah saja, namun jejak rekam, pengalaman dan dukungan kinerja juga harus menjadi pertimbangan, sehingga output pekerjaan atau proyek menjadi lebih baik,” ulas Osril.
Osril juga menambahkan, Bagian ULP Kota Medan harus mempunyai acuan yang terukur serta acuan regulasi yang jelas dalam verifikasinya untuk menentukan pemenang tender lelang Proyek TA 2021.
Sayangnya terkait hal itu, ketika dihubungi Kabag ULP Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting belum berhasil, konfirmasi yang dilayangkan lewat chat WhatsApp yang menyinggung soal tanggapannya terkait beberapa perusahaan pemenang lelang diindikasi rugikan negara. Sampai berita ini ditayangkan belum berbalas.
Begitu juga ketika Topan Obaja Putra Ginting dihubungi via sambungan udara atau ke nomor hp 0811606xxx juga belum berhasil. Meski ketika dihubungi nada panggil berdering namun tak tersambung, sama halnya di sms tak berbalas. D|Med-red






