ICW: 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Kerugian Negara Rp18 Triliun

ICW: 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Kerugian Negara Rp18 Triliun
Ilustrasi

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.

“Kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi, yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun,” kata Tari dalam diskusi virtual, Minggu (15/8/2021).

Tari mencatat sebagian besar pelaku tindakan pidana korupsi tahun 2020 itu ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Pasal tersebut, kata dia, pelaku memiliki motif untuk memperkaya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ia menilai tindakan korupsi tersebut karena bermula dari konflik kepentingan.

“Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan,” Kata Tari.

Selain itu, Tari juga menyoroti beberapa kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya potensinya terjadi di program kartu Prakerja. Ia menilai Kartu Prakerja diduga menguntungkan sejumlah pihak, bukan berdasarkan menguntungkan semua rakyat. Ia menyoroti satu staf khusus presiden yang memiliki kegiatan usaha terlibat dalam Kartu Prakerja.

Pos terkait