ICW: 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020, Kerugian Negara Rp18 Triliun

Minggu, 15 Agustus 2021 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.

“Kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi, yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun,” kata Tari dalam diskusi virtual, Minggu (15/8/2021).

Tari mencatat sebagian besar pelaku tindakan pidana korupsi tahun 2020 itu ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Pasal tersebut, kata dia, pelaku memiliki motif untuk memperkaya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ia menilai tindakan korupsi tersebut karena bermula dari konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap 41 Terduga Teroris, 6 Diantaranya di Sumut

“Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan,” Kata Tari.

Selain itu, Tari juga menyoroti beberapa kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya potensinya terjadi di program kartu Prakerja. Ia menilai Kartu Prakerja diduga menguntungkan sejumlah pihak, bukan berdasarkan menguntungkan semua rakyat. Ia menyoroti satu staf khusus presiden yang memiliki kegiatan usaha terlibat dalam Kartu Prakerja.

Eks Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara sempat dikaitkan dalam polemik keterlibatan Ruangguru dalam program kartu prakerja. Belva lantas memutuskan mundur dari jabatannya di lingkaran kepresidenan menyusul polemik tersebut.

Tak hanya itu, Tari juga menilai kebijakan Kartu Prakerja tidak transparan dalam proses pemilihan platform digital. Pasalnya, program tersebut tidak terbuka mengenai dasar pemilihan vendor yang ditunjuk untuk memfasilitasi program Kartu Prakerja.

BACA JUGA:  Ini 5 Perusahaan Pembiayaan Dicabut Izin Usahanya dan Bekukan Oleh OJK

“Kartu Prakerja ini ya hanya dipilih platform-platform digital ini karena dekat sama pembuat kebijakannya, tetapi tidak bertujuan untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Selain itu, Tari juga menyoroti proses pengadaan barang/jasa di tengah pandemi yang minim transparansi. Proses pengadaan barang seperti tender dipastikan tidak akan dilalui pemerintah karena situasi darurat.

Tari mengatakan kondisi demikian bisa dimanfaatkan sejumlah pihak untuk.melakukan penyelewengan imbas tak ada transparansi kepada publik.

“Ini ruang abu-abu yang sangat amat mungkin terjadinya penyelewengan kewenangan, apalagi berlindung dengan keadaan darurat dan harus cepat. Pemerintah ini melihat dengan keadaan darurat ini bahwa tranparansi itu jadi nomor urut dua,” tutur dia.
D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru