Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

- Penulis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Kurniawan (21), yang didakwa perkara pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (Medsos).

Tuntutan hukuman terhadap pria warga Jalan Marelan IX / Pasar I Rel. LK.VI, Kel. Tanah Enam Ratus , Kec. Medan Marelan, Kota Medan, dibacakan JPU EEndang Pakpahan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Imam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,”ucap Endang pada persidangan digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/8/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan ubsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan waktu sepekan kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4/2021, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan “Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut, dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” beber JPU dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Bobby Sebut Maruli Siahaan Sosok Kepala Keluarga yang Sukses

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan / tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian , sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” beber JPU.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru